NortonNews – Surat berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di lingkungan DPR. Dokumen tersebut muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai surat tersebut. Pemerintah, menurutnya, menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari dari partai mana, saya enggak tahu,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
“Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas secara khusus putusan MK terkait Gibran bersama DPR. Ia mengatakan masih perlu mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh, termasuk bagian pertimbangan hukumnya.
Menurut Bambang, respons terhadap putusan MK masih berkembang sehingga pemerintah akan memantau perkembangan dalam beberapa hari mendatang.
Dilansir dari cnnindonesia.com – Sementara itu, surat yang beredar diketahui bertanggal 7 Oktober 2026 dan mencantumkan nama anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar. Dalam dokumen tersebut, Tonny mengusulkan agar DPR menindaklanjuti persoalan terkait syarat pendidikan Gibran melalui mekanisme konstitusional.
Dalam surat tersebut, Tonny menyoroti ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai terdapat dugaan persoalan formil dan materiil terkait dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Tonny juga meminta DPR mempertimbangkan penggunaan sejumlah hak konstitusional, termasuk hak angket, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum prosesnya diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek dan mengklarifikasi surat tersebut kepada Tonny. Ia menegaskan bahwa Partai NasDem masih mempelajari putusan MK sehingga surat tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai sikap resmi partai.
Hingga saat ini, Tonny Tesar belum memberikan keterangan langsung mengenai surat yang beredar tersebut. Proses dan status usulan tersebut masih perlu mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
You must be logged in to post a comment Login