International

Singapura Kirim Peringatan kepada 10 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Berikut Daftar Namanya

JAKARTA, NortonNews.com – Pemerintah Singapura mengambil langkah hukum dan administratif terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Indonesia menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency(NEA), pemerintah setempat telah mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Singapura menangani pencemaran udara akibat asap kebakaran yang menyebar hingga wilayahnya. NEA meminta perusahaan-perusahaan yang menerima pemberitahuan agar memberikan perhatian serius terhadap kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kelola, termasuk mengambil langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

Dilansir dari CNN Indonesia dan keterangan resmi NEA yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026 –  pemberitahuan kepada perusahaan Indonesia diberikan secara bertahap. Sebanyak tujuh perusahaan menerima Preventive Measure Notices(PMN) pada 16 Oktober 2026 terkait kebakaran di Sumatra. Selanjutnya, tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan serupa pada 19 Oktober 2026 karena kebakaran yang terjadi di Kalimantan.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang berlaku di Singapura. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada NEA untuk meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di lahan yang dimiliki atau ditempatinya di luar wilayah Singapura.

Daftar 10 Perusahaan Indonesia yang Menerima Pemberitahuan

Sepuluh perusahaan yang menerima pemberitahuan dari NEA terdiri atas perusahaan yang terkait dengan kegiatan kehutanan, perkebunan, atau pengelolaan lahan. Berikut daftar perusahaan yang disebutkan dalam keterangan resmi NEA.

Tujuh perusahaan terkait kebakaran di Sumatra:

  1. PT Bumi Andalas Permai (BAP)
  2. PT Bumi Mekar Hijau (BMH)
  3. PT SBA Wood Industries (SBAWI)
  4. PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
  5. PT Sumatera Alam Anugerah (SAA)
  6. PT Hutan Lestari Raya (HLR)
  7. PT Bangkanesia (BKN)

Tiga perusahaan terkait kebakaran di Kalimantan:

  1. PT Buana Megatama Jaya (BMJ)
  2. PT Mananjung Hayak (MH)
  3. PT Baratama Putra Perkasa (BPP)

NEA menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut berkaitan dengan indikasi kebakaran di lahan konsesi yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut. Asap dari kebakaran itu diduga berpotensi menyebar ke Singapura dan menimbulkan pencemaran udara lintas batas.

Meski demikian, penerbitan pemberitahuan tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum. Penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan dan bukti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Diminta Memadamkan Api dan Mencegah Kebakaran Berulang

Melalui PMN yang diterbitkan berdasarkan Pasal 9 THPA, NEA meminta perusahaan melakukan sejumlah tindakan untuk menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau tempati.

Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya. Langkah ini diperlukan agar kebakaran tidak meluas ke kawasan lain yang dapat meningkatkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kedua, perusahaan harus menghentikan kegiatan pembakaran yang sedang berlangsung serta tidak memulai aktivitas pembakaran baru di lahan terkait. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah bertambahnya sumber asap selama upaya penanganan berlangsung.

Ketiga, perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memadamkan api, mencegah penyebaran kebakaran, serta mengurangi kemungkinan kejadian serupa terulang kembali.

Permintaan tersebut menempatkan pencegahan dan penanganan kebakaran sebagai bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan lahan. Perusahaan tidak hanya diminta menjelaskan kondisi yang terjadi, tetapi juga menunjukkan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mengendalikan api.

Selain meminta tindakan pencegahan, NEA juga mencari dokumen dan informasi mengenai kebakaran di wilayah konsesi perusahaan. Informasi yang diminta meliputi kejadian kebakaran, upaya pemadaman yang telah dilakukan, serta hubungan perusahaan dengan entitas lain yang memiliki keterkaitan di Indonesia maupun Singapura.

Data tersebut dibutuhkan untuk membantu otoritas Singapura menelusuri hubungan antara kegiatan perusahaan, lokasi kebakaran, dan penyebaran kabut asap yang berdampak ke wilayahnya.

Singapura Memperluas Pemeriksaan terhadap Perusahaan Terafiliasi

Pada 23 Oktober 2026, NEA juga mengumumkan langkah lanjutan dengan meminta dokumen dan informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit atau kehutanan dan diketahui memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai perusahaan terafiliasi yang memiliki lahan konsesi di Indonesia.

Kelompok perusahaan tersebut berbeda dari 10 perusahaan Indonesia yang menerima pemberitahuan tindakan pencegahan. Dalam langkah terbaru ini, fokus NEA adalah memperoleh informasi tentang hubungan perusahaan, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

Sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura tersebut adalah:

  1. Asia Pulp & Paper Company Limited
  2. Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
  3. Bumitama Agri Ltd
  4. Golden Agri International Pte Ltd
  5. First Resources Ltd
  6. Indofood Agri Resources Ltd
  7. Kencana Agri Ltd
  8. TSH Global Plantation Pte Ltd
  9. TSH Oversea Pte Ltd
  10. Wilmar International Ltd

Pemberitahuan kepada perusahaan yang terdaftar di Singapura diterbitkan berdasarkan Pasal 10 THPA. Melalui ketentuan tersebut, NEA dapat meminta dokumen atau informasi yang diperlukan untuk membantu penyelidikan mengenai kebakaran di lahan yang berada di luar Singapura dan diduga menyebabkan pencemaran kabut asap.

Informasi yang diminta mencakup hubungan perusahaan dengan entitas terafiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kemarau 2026. NEA juga meminta keterangan mengenai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi mereka di Indonesia.

Perluasan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang menguasai lahan tempat kebakaran dilaporkan terjadi. Otoritas Singapura juga berupaya menelusuri hubungan dengan kelompok usaha yang lebih luas untuk memperoleh gambaran mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan tindakan pencegahan kebakaran.

Ancaman Kabut Asap Lintas Batas Menjadi Perhatian

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak jauh melampaui lokasi terjadinya api. Asap yang terbentuk dapat terbawa angin menuju daerah lain, termasuk wilayah negara tetangga. Ketika kondisi cuaca mendukung penyebaran asap, kualitas udara dapat memburuk dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan jarak pandang, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, orang lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap pencemaran udara.

Kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas transportasi, kegiatan ekonomi, serta kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, penanganan karhutla memerlukan kerja sama antara pemerintah, petugas pemadam kebakaran, pengelola lahan, dan masyarakat.

Pencegahan kebakaran perlu dilakukan sebelum api menyebar luas. Pengawasan lahan, kesiapan personel, pemantauan titik panas, serta penanganan awal menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak kebakaran. Ketika api sudah meluas, proses pemadaman biasanya membutuhkan lebih banyak sumber daya dan dapat meningkatkan risiko terhadap petugas di lapangan.

Dalam konteks ini, permintaan NEA kepada perusahaan untuk menyerahkan rencana tindakan menjadi salah satu upaya memperoleh kepastian mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. Namun, efektivitas tindakan tersebut tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia.

NEA Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

NEA menegaskan bahwa pemerintah Singapura berkomitmen mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan lokal maupun asing yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas, sesuai dengan ketentuan THPA.

Pemerintah Singapura berupaya mengumpulkan informasi untuk mengetahui bagaimana kebakaran terjadi, langkah apa yang telah diambil perusahaan untuk memadamkannya, dan bagaimana hubungan antarbadan usaha dapat membantu menjelaskan pengelolaan lahan yang terdampak.

Pendekatan tersebut penting karena struktur perusahaan dapat melibatkan beberapa entitas yang memiliki hubungan bisnis atau kepemilikan. Pemeriksaan dokumen dan informasi diperlukan untuk memastikan hubungan tersebut sebelum kesimpulan mengenai tanggung jawab dibuat.

Pemberitahuan yang dikirimkan NEA merupakan bagian dari proses penanganan dan penyelidikan. Status perusahaan yang menerima pemberitahuan tidak boleh langsung disamakan dengan putusan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Penentuan lebih lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, perusahaan yang menerima pemberitahuan perlu menanggapi permintaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjelaskan tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah maupun menangani kebakaran.

Penanganan Karhutla Membutuhkan Tindakan Nyata

Langkah Singapura mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan Indonesia memperlihatkan bahwa dampak karhutla lintas batas menjadi persoalan yang memerlukan penanganan bersama. Pemerintah Singapura berusaha melindungi kualitas udara wilayahnya, sementara pencegahan kebakaran di Indonesia tetap membutuhkan pengawasan, penegakan hukum, dan tindakan nyata dari pihak-pihak yang mengelola lahan.

Daftar perusahaan yang diumumkan NEA menjadi bagian dari informasi publik mengenai proses tersebut. Namun, perhatian masyarakat juga perlu diarahkan pada perkembangan penyelidikan, tindakan pemadaman di lokasi kebakaran, dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Pengelola lahan perlu memiliki sistem pencegahan, personel yang siap bertindak, dan prosedur penanganan yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengawasan dan penegakan aturan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan langkah tersebut, risiko kebakaran dapat ditekan dan dampak pencemaran udara terhadap masyarakat dapat dikurangi. Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan NEA diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan perusahaan dengan kejadian kebakaran serta menentukan langkah berikutnya berdasarkan bukti yang tersedia.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version