NortonNews – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menghadapi dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Selain itu, ia juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Perkara tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga terdapat aliran uang dari pengurusan layanan keimigrasian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Silmy dengan pasal mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kedua dugaan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Dilansir dari detik.com – KPK sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal terbatas bagi WNA. Dalam proses tersebut, diduga terdapat pungutan tambahan di luar tarif resmi yang dibayarkan oleh pemohon atau pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap mekanisme penerimaan uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain Silmy, KPK turut menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini. Mereka berasal dari sejumlah posisi di lingkungan keimigrasian, termasuk pejabat dan petugas yang menangani layanan izin tinggal.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan untuk menguji dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum.
You must be logged in to post a comment Login