Nasional

Sesakti Apa Jakarta tanpa Status Ibu Kota?

Monas sewaktu Hari Pancasila (Sumber Foto: Nabilla Ramadhian, Kompas.com)

Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNBC Indonesia, Jakarta sekarang tidak lagi memiliki status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan telah berganti nama menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan ini mulai berlaku setelah Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 mengenai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 November 2024.

Dengan demikian, jabatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sebelumnya terkait dengan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta perlu diubah. Hal ini disebabkan oleh penerbitan Undang-Undang tentang IKN yang memerlukan penyesuaian dalam nomenklatur jabatan tersebut.

Berikut adalah daftar perbedaan antara UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 151 Tahun 2024, terutama pada pasal-pasal berikut: Pasal 70A, Pasal 70B, Pasal 70C, dan Pasal 70D.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ memiliki wewenang khusus untuk mengatur beberapa aspek penting di wilayah Jakarta. Wewenang ini berkaitan erat dengan peran Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional dan Kota Global. Selain itu, Pemprov DKJ juga mendapatkan kewenangan khusus dalam hal urusan pemerintahan dan kelembagaan.

Kewenangan Khusus Dewan Kota Jakarta Dalam Urusan Pemerintahan

Ada 15 kewenangan khusus DKJ dalam urusan pemerintahan, mulai dari pekerjaan umum dan penataan ruang hingga ketenagakerjaan.

a. pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. perumahan dan kawasan permukiman;

c. penanaman modal;

d. perhubungan;

e. lingkungan hidup;

f. perindustrian;

g. pariwisata dan ekonomi kreatif;

h. perdagangan;

i. pendidikan;

j. kesehatan;

k. kebudayaan;

l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

n. kelautan dan perikanan; dan

o. ketenagakerjaan.

Kewenangan Khusus Kelembagaan DKJ

Hal yang dibahas mencakup penetapan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan khusus dalam bidang kelembagaan ini mencakup penetapan jenis, tipe, jumlah, serta susunan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketentuan tambahan terkait Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah memperoleh persetujuan dari Menteri dan mempertimbangkan secara tertulis petunjuk dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam bidang aparatur negara.

Subbidang 15: Wewenang Khusus DKJ

Setiap kewenangan khusus mencakup subbidang tertentu. Berikut adalah subbidang yang terdapat dalam setiap kewenangan khusus tersebut:

 
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumber daya air
Persampahan
Air minum
Air limbah drainase
Permukiman
Penataan bangunan dan lingkungan
Jalan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Penyediaan dan penetapan kriteria Penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat
Penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Penanaman Modal Pengembangan iklim penanaman modal
Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
Data dan sistem informasi penanaman modal
Perhubungan Lalu lintas dan angkutan jalan
Pelayaran
Perkeretaapian
Lingkungan Hidup Pengelolaan limbah B-3
Pengelolaan sampah
Perindustrian Perizinan
Pengawasan dan pengendalian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Destinasi pariwisata
Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif
Pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
Industri pariwisata
Perdagangan Perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan
Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
Pengembangan ekspor
Standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan
Pendidikan Kualitas dan akses pendidikan
Pendidikan tinggi
Kesehatan Data kesehatan
Upaya kesehatan
Kebudayaan Prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta
Pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Menentukan syarat khusus dalam pemberian bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelautan dan Perikanan Kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
Ketenagakerjaan Kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.