Terbaru

Sengketa Lahan Tanah Abang Picu Ketegangan Hercules dan Maruarar Sirait

NortonNews – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menjadi sasaran kemarahan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, terkait persoalan sengketa lahan. Meski Hercules tidak menyebutkan lokasi tanah secara langsung, Ara mengungkapkan bahwa lahan yang dimaksud berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Dalam pernyataannya, Hercules mengklaim telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk mengosongkan lahan tersebut. Ia juga memperingatkan Ara agar kebijakan pemerintah tidak merugikan pihak yang merasa memiliki kepentingan atas tanah itu.

Menanggapi hal tersebut, Ara menyatakan telah melakukan pengecekan kepada sejumlah pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Ara menyebut lahan di Tanah Abang merupakan aset negara yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.

Rencana pembangunan rusun tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian bagi warga yang tinggal di bantaran rel kereta api. Pada April 2026, Ara bersama Direktur Utama PT KAI sempat meninjau langsung lahan tersebut dan menemukan adanya klaim kepemilikan dari dua pihak.

Dilansir dari detik.com – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN turut memeriksa status tanah seluas 4,3 hektare itu. Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono menyatakan bahwa berdasarkan data yang tercatat di kementeriannya, lahan tersebut merupakan aset PT KAI dengan dasar Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 17 dan 19.

Di sisi lain, tim hukum GRIB Jaya melalui Wilson Colling menyampaikan klaim berbeda. Mereka menyebut tanah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi. Pihak ahli waris mengacu pada dokumen kepemilikan lama yang disebut telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Perselisihan kepemilikan itu membuat rencana pembangunan rusun belum dapat dilaksanakan. Sulaeman Efendi bersama Hercules dan tim hukum GRIB Jaya menggugat perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Pada September 2026, Kementerian ATR/BPN menyatakan proses gugatan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan berkas dan penetapan status quo. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan bagi pemerintah untuk melanjutkan proyek pembangunan hunian di lokasi itu.

Ara kemudian meminta bantuan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. Ia berharap aset negara yang dinilai strategis dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penyediaan tempat tinggal yang layak.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.