NortonNews.com – Dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyeret puluhan vendor event organizer (EO) dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp124,8 miliar.
Sejumlah vendor mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka rampungkan sejak 2023.
Salah satu korban, Alva Ruslina selaku Komisaris PT Nawa Sena Adinata, menyebut tagihan senilai Rp4,6 miliar miliknya belum juga dibayarkan selama hampir tiga tahun.
Proyek tersebut merupakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin dalam program pendampingan UMKM di enam kota pada akhir 2023.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Alva menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi. Namun, hasil kerja tersebut justru tidak diakui oleh pihak kementerian.
Kondisi ini membuatnya terpukul, apalagi dana tersebut awalnya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti masjid dan rumah singgah.
Hal serupa dialami Direktur Utama PT Roket Media Indonesia, Ranggapati Siswara Dewantoro. Ia mengaku berpotensi kehilangan dana hingga Rp3,6 miliar setelah perusahaannya terlibat sebagai EO dalam sejumlah kegiatan di berbagai daerah pada awal 2024.
Menurut Rangga, seluruh kegiatan telah diselesaikan dan diserahterimakan secara resmi. Namun hingga kini, pembayaran belum juga diterima. Ia menambahkan, banyak vendor terdampak terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kesulitan memenuhi kewajiban kredit ke perbankan.
Merasa dirugikan, sebanyak 20 vendor kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan sejak 5 Juni 2025 tersebut mencantumkan nilai kerugian mencapai Rp124,8 miliar, dan turut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS sebagai tergugat.
Dalam perkembangannya, pengadilan telah menolak eksepsi dari pihak Kemenperin, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian membantah adanya kerja sama resmi dengan para vendor. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa SPK yang digunakan diduga fiktif dan dibuat oleh oknum PPK, yakni LHS.
Ia menegaskan bahwa LHS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencatut nama kementerian untuk kepentingan pribadi. Kerja sama tersebut disebut tidak memiliki dasar anggaran resmi, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proyek pemerintah.
Kemenperin mengaku telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan LHS serta melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Oknum tersebut juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan kini menjalani hukuman penjara.
Arief menambahkan, kementerian tidak dapat memenuhi pembayaran kepada vendor karena SPK yang dijadikan dasar kerja sama tidak memiliki alokasi anggaran dan diduga merupakan dokumen tidak sah.
Meski demikian, Kemenperin tetap menghormati proses hukum yang ditempuh para vendor. Namun, mereka menilai gugatan seharusnya diarahkan kepada individu yang terlibat, bukan institusi.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait lemahnya pengawasan internal serta besarnya potensi kerugian yang dialami pelaku usaha akibat dugaan penyalahgunaan wewenang.
You must be logged in to post a comment Login