Jakarta, NortonNews.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut selanjutnya masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan uang tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah melalui belanja negara.
“Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah,” ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Suahasil mengatakan kondisi ekonomi dan perkembangan situasi internasional turut memengaruhi kebijakan belanja pemerintah pada tahun ini. Karena itu, tambahan penerimaan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung belanja negara.
“Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut,” terangnya.
Rincian Dana Rp13,24 Triliun
Dilansir dari Detik.com – Dana yang diserahkan Satgas PKH berasal dari beberapa sumber. Salah satunya adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dengan nilai sekitar Rp3,47 triliun.
Selain itu, terdapat penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus sebesar sekitar Rp1,53 triliun. Sementara penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai sekitar Rp8,22 triliun.
Tidak hanya menyerahkan uang, Satgas PKH juga mengembalikan penguasaan kawasan hutan tahap VIII dengan luas total 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang akan dikelola melalui Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung akan digunakan untuk kegiatan reforestasi. Adapun 211,95 hektare lainnya berasal dari sektor pertambangan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai lebih dari 6,2 juta hektare, sedangkan dari sektor pertambangan mencapai sekitar 14.633,79 hektare.
Penyerahan dana dan kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan keuangan negara sekaligus menertibkan pengelolaan kawasan hutan.
You must be logged in to post a comment Login