Lifestyle

RUU Polri Tetap Mensyaratkan Lulusan SMA bagi Calon Anggota Kepolisian

jakarta,NortonNews  – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tetap mempertahankan ketentuan pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan perubahan Pasal 21 yang mengatur persyaratan pengangkatan anggota Polri. Dalam pembahasan yang berlangsung di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR, aturan mengenai jenjang pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian menjadi salah satu poin yang mendapatkan perhatian.

Saat rapat berlangsung, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan alasan pemerintah yang masih mempertahankan lulusan SMA sebagai syarat minimal rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, di tengah perkembangan zaman dan tuntutan profesionalisme aparat penegak hukum, muncul berbagai pandangan di masyarakat yang mengusulkan agar standar pendidikan calon anggota Polri ditingkatkan menjadi lulusan sarjana.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Nugroho selaku Kepala Divisi Hukum Mabes Polri menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan syarat lulusan SMA didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi internal yang telah dilakukan oleh institusi kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa Polri masih membutuhkan jalur rekrutmen yang berasal dari lulusan SMA untuk memenuhi kebutuhan pembentukan personel pada jenjang bintara. Sementara itu, bagi lulusan sarjana telah tersedia jalur rekrutmen tersendiri melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang ditujukan untuk mencetak perwira kepolisian dari kalangan akademisi.

Menurut Agus, sistem tersebut dibuat untuk membedakan sumber rekrutmen berdasarkan jenjang pendidikan dan kebutuhan organisasi. Jalur lulusan SMA diarahkan untuk pembentukan bintara, sedangkan lulusan sarjana dipersiapkan melalui mekanisme khusus untuk pembentukan perwira.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa forum rapat menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah terkait ketentuan pendidikan minimal tersebut. Dengan demikian, syarat lulusan SMA atau sederajat tetap dipertahankan dalam pembahasan RUU Polri sebagai salah satu persyaratan dasar bagi calon anggota kepolisian.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.