Jakarta, NortonNews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum keputusan diambil, delapan fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut ke tingkat II.
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
Seluruh anggota yang hadir kemudian menyatakan setuju. Setelah itu, Dasco menyampaikan bahwa RUU tersebut dapat dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tutur Dasco.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Sebelum masuk tahap pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa Panja telah bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Dalam prosesnya, pembahasan juga melibatkan konsultasi publik.
“Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026,” ujar Putih Sari.
Draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disepakati terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Dilansir dari Suara.com – Menurut Putih Sari, penyusunan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional,” katanya.
RUU tersebut dirancang untuk menjawab sejumlah persoalan ketenagakerjaan modern, termasuk perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, hingga keberlanjutan dunia usaha.
Rencananya, pembahasan tingkat II akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap akhir sebelum menjadi undang-undang.
You must be logged in to post a comment Login