Jakarta,NortonNews.com – Roy Suryo menanggapi permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mengaku hanya bisa mendoakan agar Rismon mendapat petunjuk dan keputusan terbaik. Roy juga menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tetap melanjutkan proses kasus tersebut.
Menurutnya, setelah berbincang lewat video call dengan Tifauzia Tyassuma, mereka sepakat tidak akan mundur sedikit pun dari langkah yang diambil.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar. Ia mengatakan informasi tersebut justru pertama kali diketahui dari pemberitaan media.
Meski begitu, Refly menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah yang diambil Rismon selama masih berada dalam koridor hukum. Namun hingga kini, timnya juga belum berhasil berkomunikasi langsung dengan Rismon sehingga belum bisa menentukan sikap lebih lanjut.
Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan apakah pengajuan RJ tersebut benar-benar dilakukan atas kehendak bebas Rismon atau justru berada di bawah tekanan.
Sebelumnya, Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dilanasir dari CNN Indonesia- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon bersama kuasa hukumnya kepada penyidik sekitar sepekan lalu.
Iman juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan.
Saat ini, kata Iman, penyidik yang bertindak sebagai fasilitator masih memproses permintaan restorative justice tersebut dan tengah berupaya memfasilitasi pengajuan yang disampaikan oleh Rismon.
Sebelumnya, Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan permohonan tersebut disampaikan Rismon bersama kuasa hukumnya kepada penyidik sekitar sepekan lalu.
Iman juga mengungkapkan bahwa pada Rabu, Rismon kembali mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan.
Saat ini, kata Iman, penyidik yang bertindak sebagai fasilitator masih memproses permintaan restorative justice tersebut dan tengah berupaya memfasilitasi pengajuan yang disampaikan oleh Rismon.
You must be logged in to post a comment Login