Nasional

Rismon Sianipar memilih restorative justice atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

JAKARTA, NortonNews.com – Peneliti digital forensik, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik pada pekan lalu.

“Beberapa hari lalu, RHS bersama pengacaranya menyerahkan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).Iman mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut.

Rabu ini, Rismon didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk meninjau perkembangan permohonan tersebut.

Dilansir dari KOMPAS.com- Baik Jahmada maupun Rismon tidak merinci lebih jauh soal pengajuan restorative justice tersebut. Jahmada menjelaskan bahwa Rismon telah mengajukan surat kepada penyidik dengan merujuk pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme keadilan restoratif.

“Pertama, pengajuan surat dari Rismon dalam status tersangka. Surat itu kemudian diproses sesuai ketentuan Pasal 79 KUHAP terbaru, yang memiliki persyaratan tertentu,” jelas Jahmada saat ditemui terpisah, Rabu.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap dua kemungkinan penyelesaian kasus, yaitu melalui restorative justice atau melanjutkannya ke persidangan. Sementara itu, Rismon menyebut telah menyerahkan temuan terbaru terkait penelitian ijazah Jokowi kepada penyidik.

Rismon menjelaskan bahwa temuan terbarunya berbeda dengan kesimpulan yang ia tulis sebelumnya dalam buku Jokowi’s White Paper bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, karena penelitiannya bersifat dinamis dan berkelanjutan. “Karena sifatnya yang on going, saya melaporkan hasil terbaru ini kepada penyidik. Temuan saya bisa saja bertolak belakang dengan simpulan dalam Jokowi’s White Paper,” ujar Rismon.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah menjalani penyidikan panjang.

“Polda Metro Jaya telah menahan delapan orang sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).Secara keseluruhan, delapan tersangka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka kemudian dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan jenis perbuatannya.Klaster pertama juga dikenai Pasal 160 KUHP karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Orang-orang yang termasuk dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.Sedangkan klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.Seiring perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.