Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, menyebut total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai hampir Rp7 miliar. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 2.002 kendaraan dinas operasional milik Pemprov Sumbar belum melunasi kewajiban pajaknya.
Selain itu, tercatat 141 kendaraan milik instansi vertikal juga masih menunggak pembayaran pajak. Tidak hanya kendaraan operasional pemerintah, tunggakan turut terjadi pada kendaraan pribadi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, dengan jumlah mencapai 3.890 orang.
“Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp7 miliar. Ini bukan angka kecil dan tentu berdampak pada penerimaan daerah,” ujar Nofrizon, Senin (7/9/2026).
Pajak Kendaraan Berperan Besar terhadap PAD Sumbar
Nofrizon menilai persoalan tersebut harus segera ditangani karena pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.
Menurutnya, Sumbar tidak memiliki banyak sektor besar seperti pertambangan atau kawasan industri yang menjadi penyumbang pendapatan daerah. Karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan menjadi hal penting.
Ia meminta pemerintah tidak menjadikan alasan efisiensi anggaran sebagai dasar untuk menunda pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, kewajiban tersebut termasuk dalam kebutuhan rutin pemerintah yang harus dipenuhi.
Tunggakan Pajak Dinilai Bisa Rusak Citra Pemerintah
Selain berdampak terhadap pendapatan daerah, Nofrizon juga mengkhawatirkan kendaraan dinas yang belum membayar pajak dapat mencoreng nama baik Pemprov Sumbar.
Ia mencontohkan, apabila kendaraan operasional pemerintah digunakan ke luar daerah seperti Pekanbaru atau Jambi, kemudian terlibat pemeriksaan surat kendaraan atau insiden tertentu, kondisi pajak mati dapat menjadi persoalan serius.
DPRD Sumbar Siapkan Pembahasan melalui RDP
Nofrizon mengatakan persoalan tunggakan pajak kendaraan ini sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Sumbar Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ia mendorong gubernur mengambil tindakan tegas terhadap instansi maupun ASN yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Komisi III DPRD Sumbar juga akan membawa persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja serta pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
Menurutnya, pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.
Sementara itu, pihak Pemprov Sumbar masih dalam proses konfirmasi terkait adanya tunggakan pajak kendaraan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi.
You must be logged in to post a comment Login