JAKARTA, NORTON NEWS – Pemerintah bersama DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPKS) alias Omnibus Law Keuangan di pembahasan tingkat I. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Pada Kamis (8/12/2022).
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hadir dalam rapat tersebut.
Di Kutip Dari Detik.Com Sebelum RUU disahkan, Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil kerja selama proses pembentukan aturan tersebut. Ia juga menyebut, susunan RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Laporan hasil kerja Panja ini pun disetujui oleh para hadirin rapat, mencakup pemerintah dan DPR dari seluruh fraksi partai.
Dalam momentum tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat menghargai keterbukaan dari setiap tahap pembentukan RUU PPSK.
“Pemerintah sangat menghargai inisiatif DPR mengajukan RUU PPSK. RUU ini menjadi tonggak penting dari reformasi keuangan, menjadi fondasi penting dalam mendorong pereokonomian RI dalam mencapai visi Indonesia emas 2045,” kata Sri Mulyani.
Atas terselesaikannya pembahasan di tingkat I ini maka, Sri Mulyani menyebut, dirinya mewakili pemerintah telah menyetujui hasil pembahasan hari ini di Rapat Kerja Komisi XI
Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU PSSK di Sidang Paripurna DPR RI.
dengan terbentuknya RUU ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat ekonomi RI, yang berimpilkasi pada kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan ekonomi RI pasca pandemi COVID-19.
RUU yang akan membawa reformasi di sektor keuangan ini juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi RI dalam menghadapi kondisi global.
You must be logged in to post a comment Login