Jakarta, Norton News – Dilansir pada CNNIndonesia, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, melaporkan total kekayaannya yang mencapai Rp1,03 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut disampaikan pada 27 Desember 2024 dan tercantum dalam laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (31/1).
Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad
Dalam laporannya, Raffi Ahmad memiliki sejumlah aset dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga surat berharga. Berikut detailnya:
1. Tanah dan Bangunan
Raffi tercatat memiliki 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Makassar, Bandung Barat, hingga Tabanan. Total nilai aset properti ini mencapai Rp737,15 miliar.
2. Koleksi Kendaraan Mewah
Sebagai figur publik dengan gaya hidup glamor, Raffi juga memiliki 23 kendaraan mewah, baik roda dua maupun roda empat. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp55,14 miliar.
3. Harta Lainnya
Harta bergerak lainnya: Rp46,7 miliar
Surat berharga: Rp307,9 miliar
Kas dan setara kas: Rp17,7 miliar
Harta lainnya: Rp5,3 miliar
4. Utang
Raffi juga mencantumkan kepemilikan utang sebesar Rp136 miliar, yang mengurangi total nilai kekayaannya menjadi Rp1.033.996.390.568.
Laporan kekayaan ini semakin menegaskan status Raffi Ahmad sebagai salah satu selebritas dan pengusaha paling sukses di Indonesia, yang telah mengembangkan berbagai bisnis di sektor hiburan, kuliner, hingga properti.
JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...
Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...
Jakarta, Norton News – 25 Agustus 202, PT. IRCOMM NORTON CAPITAL (IRCOMM) kepada awak media di Hotel Century Park Senayan Jakarta menyampaikan telah melebarkan...
You must be logged in to post a comment Login