Melalui kolom komentar di media sosial Okin, Rachel secara terbuka meluapkan kekecewaannya. Ia menyinggung persoalan harta bersama (gono-gini) yang diklaim belum pernah ia terima sejak perceraian. Tak hanya itu, Rachel juga mengungkap bahwa kewajiban nafkah anak disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan Okin disebut beberapa kali meminjam uang darinya.
Rachel menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli bersama dan diperuntukkan bagi kepentingan anak mereka. Namun, ia merasa kecewa setelah muncul indikasi bahwa rumah tersebut akan dijual. Selain itu, ia juga menyinggung beberapa aset lain seperti mobil dan tanah yang dinilai masih menyisakan persoalan.
Di akhir pernyataannya, Rachel mengaku lelah dengan konflik yang terus berlarut-larut. Ia memilih menyerahkan penanganan perkara ini kepada kuasa hukumnya, serta menyatakan kesediaannya melepas rumah tersebut dengan syarat seluruh utang Okin diselesaikan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan penjualan rumah yang sebelumnya telah disepakati untuk kepentingan anak mereka.
“Potensi pidana itu ada. Nanti akan kami pertimbangkan apakah akan melapor atau tidak,” ujar Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan bahwa rencana penjualan rumah tersebut dinilai bertentangan dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Pihak Rachel merasa dirugikan dan menilai ada indikasi ketidaksesuaian fakta dalam perkara ini.
Persoalan ini bermula dari kepemilikan rumah di kawasan Kemang yang dibeli melalui skema KPR atas nama Okin, dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan. Rumah tersebut disebut diperuntukkan bagi putra mereka, Xabiru.
Setelah resmi bercerai pada Februari 2021, keduanya sepakat bahwa Okin akan melanjutkan pembayaran cicilan rumah, sementara Rachel memiliki hak untuk menempati sekaligus merenovasi hunian tersebut. Bahkan, Rachel diketahui rela melepas hak uang mut’ah sebesar Rp1 miliar serta kompensasi nafkah anak senilai Rp50 juta per bulan demi membantu kelancaran pembayaran cicilan rumah tersebut.
Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan itu justru memicu konflik baru yang kini kembali mencuat ke publik dan masih terus bergulir.
You must be logged in to post a comment Login