Nasional

Putri Gus Dur Hadiri Vonis Botok-Teguh di PN Pati Dukung Hak Rakyat Menyampaikan Pendapat

PATI, NortonNews.com  – Sejumlah tokoh nasional dan aktivis tampak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026).

Beberapa tokoh yang hadir di antaranya putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, mantan Wakil Kapolri Oegroseno, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, serta Cak Sholeh.

Inayah mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan agar masyarakat tetap bebas menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi. “Supaya rakyat tetap bisa bersuara dan tidak dikriminalisasi. Itu adalah hak mereka,” kata Inayah. Inayah menekankan agar hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi tetap dijaga tanpa intimidasi.Ia berpendapat bahwa kasus tersebut harus dilihat secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan.

Jika vonis yang dijatuhkan tidak membebaskan kedua terdakwa, hal tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Soroti Pernyataan Arogan Perangkat Negara

Inayah juga menyoroti sikap sejumlah oknum perangkat negara yang menurutnya kerap mengeluarkan pernyataan bernada arogan dan tidak mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Ia menilai hal itu justru berpotensi memicu respons dari masyarakat yang merasa hak dan keadilannya tidak terpenuhi.

“Kenapa pihak yang menyampaikan protes sebagai bagian dari pemilik negara ini justru dianggap melanggar aturan? Padahal praktik korupsi yang merugikan rakyat juga jelas mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com- Ia menambahkan bahwa kehadirannya bersama jaringan Gusdurian dan keluarga Abdurrahman Wahid merupakan bentuk dukungan moral. Tujuannya agar masyarakat tetap berani menyuarakan aspirasi tanpa merasa tertekan atau terintimidasi oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Vonis Jadi Tolok Ukur Kepercayaan Publik

Sementara itu, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto menyatakan kehadirannya sebagai bentuk solidaritas terhadap warga yang dinilai tengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara publik.Menurut Tiyo, putusan bebas akan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sedangkan vonis bersalah dapat memunculkan anggapan bahwa hukum telah kehilangan keberpihakannya kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pasal terkait penutupan jalan tidak semestinya langsung dikenakan, sebab kegiatan tersebut dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi. Para tokoh yang hadir juga mengharapkan hakim memberikan keputusan yang objektif dan berkeadilan demi menjaga ruang demokrasi.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.