(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014 di Badan Sar Nasional (Basarnas) disebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai hanya formalitas saja.
Hal ini disampaikan oleh Irfan Febriandi selaku auditor BPKP ketika turut hadir sebagai ahli kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi pengadaan truk dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (30/01/2025).
Meyer Simanjuntak selaku Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam persidangan menanyakan hasil audit tim BPKP yang menghitung kerugian dalam proyek tersebut. Serta disampaikan proses lelang tersebut hanyalah formalitas dan CV Delima Mandiri meminjam perusahaan lain untuk mengkondisikan tender yaitu PT Trikarya Abadi Prima, PT Gapura Intan Mandiri, dan PT Raja Buana Makmur sebagai pengatur lelang pengadaan RCV. Berdasarkan hasil sidang PT Trikarya Abadi Proma sebagai pemenang. Namun pada pelaksanaanya CV Delima Mandiri yang menjadi pelaksananya.
CV Delima Mandiri yang dikendalikan oleh William Widharta membangun karoseri terhadap truk angkut dan memodifikasi RCV sesuai permintaan yaang ditetapkan. Sebenarnya CV Delima Mandiri sudah terlibat sejak tahap pengganggaran dan penentuan spesifikasi teknis kendaraan.
Seharusnya dana yang digunakan untuk pembiyaan hanya Rp. 32.503.515.000. Namun, dalam perkara ini Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiyaan Rp 42.558.895.000. Maka dari itu terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
BPKP memasukan selisih tersebut sebagai kerugian negara dalam laporan hasil perhitungan investigatif. Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi mendakwa Max karena memperkaya diri sendiri senilai Rp 2,5 milliar. Lalu memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerimaan manfaat PT Trikarya Abadi Prima , William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek sebesar Rp 17.944.580.000. Dari hal tersebut kerugiaan negara sebesar Rp 20.444.580.000
You must be logged in to post a comment Login