Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat
29/11/2024. (Sumber Foto: Fika Nurul Ulya, Kompas.com)
JAKARTA, Norton News – Dilansir dari Kompas.com, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen. Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan pandangan dari pihak pemerintah dan hasil pertemuan dengan perwakilan buruh. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mewakili pemerintah dalam usulan awal kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Sementara itu, Presiden Prabowo juga melanjutkan pembahasan dan bertemu dengan buruh. Akhirnya diputuskan bahwa upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (29 November 2024) sebagaimana disiarkan dalam YouTube Kompas TV. Selain itu, Presiden menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi serta Kota dan Kabupaten masing-masing. Lebih lanjut mengenai rincian ketentuan dari peningkatan upah minimum untuk tahun 2025 ini akan dijelaskan melalui Peraturan Menaker yang segera diterbitkan.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa upah minimum adalah komponen penting dari jaringan pengaman sosial, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Sebelum mengumumkan kenaikan upah minimum, Presiden Prabowo terlebih dulu mengadakan rapat terbatas dengan beberapa menteri. Menurut informasi yang diperoleh Kompas.com, ratas UMP pada Jumat sore dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya juga hadir. Pengumuman tentang rumusan upah minimum 2025 seharusnya diumumkan paling lambat pada 21 November 2024. Namun, karena berbagai kondisi dan pertimbangan, keputusan mengenai upah minimum baru disampaikan hari Jumat ini. Sebelumnya, penetapan rumusan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
Baca Juga: Pilkada di Puncak Jaya Ricuh
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya juga hadir. Seharusnya pengumuman mengenai rumusan upah minimum tahun 2025 disampaikan paling lambat pada 21 November 2024. Namun, karena berbagai situasi dan pertimbangan lainnya, keputusan terkait upah minimum baru diumumkan pada hari Jumat ini. Sebelumnya, penetapan rumusan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Di dalam PP tersebut diatur bahwa penyesuaian upah minimum menggunakan rumus penghitungan yang memperhitungkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini dilambangkan dengan alpha. Alpha inilah yang persentasenya dapat diubah oleh Dewan Pengupahan di setiap daerah.
You must be logged in to post a comment Login