Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi persoalan tersebut dengan menegaskan bahwa pengumpulan dana untuk kegiatan PMI harus dilakukan secara sukarela. Ia tidak mengizinkan adanya pemaksaan ataupun penetapan nominal yang membuat masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) merasa wajib memberikan sumbangan.
Pramono mengatakan dirinya telah menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk membicarakan persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan jajaran birokrasi Pemprov DKI agar memastikan proses pengumpulan dana tidak disertai tekanan kepada pihak mana pun.
“Saya tadi sudah, tadi pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Pramono Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Nominal Sumbangan PMI
Pramono menekankan bahwa pejabat maupun pihak PMI tidak boleh menetapkan jumlah sumbangan yang seolah-olah wajib dibayarkan oleh orang yang menerima edaran.
Menurutnya, setiap individu berhak menentukan apakah ingin memberikan donasi atau tidak. Kebebasan tersebut harus tetap dijaga, termasuk dalam pelaksanaan penggalangan dana di sekolah dan lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.
“Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan dari masing-masing yang mendapatkan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” ujarnya.
Pramono menyebut penentuan nominal sumbangan seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga merupakan praktik yang pernah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, ia meminta agar kebiasaan tersebut dihentikan.
Ia juga meminta Ketua PMI DKI Jakarta segera mengeluarkan ketentuan yang memperjelas bahwa pengumpulan dana tidak boleh disertai penetapan nominal maupun unsur pemaksaan.
Pramono menilai, adanya patokan sumbangan berpotensi menimbulkan beban bagi pihak yang diminta berdonasi. Padahal, kegiatan Bulan Dana PMI seharusnya berlandaskan kepedulian dan kesediaan masing-masing individu.
PMI DKI Jakarta Akui Masih Ada Praktik yang Menyimpang
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menyambut baik perhatian Pramono terhadap persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PMI DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran pada 14 September 2026 yang menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
“Kayaknya saya sudah bikin edaran ya dari tanggal 14 September tuh, bahwa Bulan Dana ini sepenuhnya sukarela tanpa paksaan,” kata Beky, Kamis (8/10/2026).
Namun, ia mengakui masih menemukan pelaksanaan di lapangan yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
Beky menjelaskan bahwa kegiatan Bulan Dana PMI dilaksanakan di tingkat kota dan kabupaten. Kondisi itu membuat PMI DKI Jakarta belum dapat melakukan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaannya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan evaluasi atau monitoring and evaluation (monev) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Adanya laporan mengenai penentuan nominal sumbangan menjadi perhatian bagi PMI DKI Jakarta. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penggalangan dana yang seharusnya dilakukan secara sukarela.
Beky pun mengingatkan seluruh jajaran PMI di tingkat kota dan kabupaten untuk menjalankan kembali kegiatan Bulan Dana sesuai prinsip dasar organisasi, yaitu menghimpun bantuan kemanusiaan tanpa paksaan.
Dana PMI Dialokasikan untuk Berbagai Kegiatan Kemanusiaan
Beky turut meminta seluruh jajaran PMI menyampaikan informasi secara terbuka mengenai pemanfaatan dana yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dana Bulan Dana PMI digunakan untuk menunjang berbagai program kemanusiaan. Program tersebut meliputi penanganan bencana, penyediaan darah, hingga pelatihan dan pembinaan relawan.
“Semua hasil Bulan Dana akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program sesuai dengan tugas-tugas kemanusiaan yang diemban oleh PMI,” ujarnya.
Mengenai sumbangan ASN yang nominalnya tercantum dalam dokumen yang beredar, Beky mengatakan belum mengetahui apakah dana tersebut sudah diserahkan kepada PMI atau masih dalam proses pengumpulan.
Kepastian mengenai jumlah dana yang telah terkumpul akan diperoleh setelah PMI DKI Jakarta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Daftar Patokan Sumbangan PMI Mencapai Rp 7,5 Juta
Sebelumnya, sebuah dokumen mengenai patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam dokumen itu, jumlah sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Berikut nominal yang tercantum:
Wali kota: Rp 2,5 juta per bulan atau total Rp 7,5 juta selama tiga bulan.
Asisten kota hingga pejabat eselon III/a: Rp 1,5 juta.
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp 300.000.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK: Rp 150.000.
Tenaga honorer kontrak: Rp 30.000.
Dokumen tersebut menjadi sorotan karena mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan posisi jabatan dan status kepegawaian.
Menanggapi hal itu, Pramono menegaskan bahwa daftar nominal tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mewajibkan seseorang memberikan sumbangan. Ia memastikan bahwa partisipasi dalam Bulan Dana PMI harus sepenuhnya didasarkan pada kesukarelaan.
Di sisi lain, PMI DKI Jakarta berencana mengevaluasi pelaksanaan penggalangan dana di seluruh wilayah kota dan kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan Bulan Dana PMI berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan prinsip sukarela tanpa paksaan.
You must be logged in to post a comment Login