JAKARTA, NortonNews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan penarikan dana Palang Merah Indonesia (PMI) terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Larangan tersebut tetap berlaku meskipun pungutan diklaim sebagai sumbangan sukarela.
Pramono menyampaikan pernyataan itu di Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada penarikan dana PMI dalam bentuk apa pun kepada ASN maupun warga.
“Mau sukarela mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela mau enggak, enggak ada,” tegas Pramono.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan serta fasilitas yang memadai bagi PMI. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada pungutan tambahan kepada ASN maupun masyarakat dengan alasan membantu organisasi kemanusiaan tersebut.
“Hal seperti ini enggak boleh terjadi, karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” tutur Pramono.
Ia juga menyinggung pembangunan fasilitas PMI yang telah didukung oleh pemerintah daerah. Pramono menyebut dirinya baru saja meresmikan gedung PMI yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Dilansir dari Liputan6.com – Pramono menyatakan akan segera menghubungi pihak PMI untuk menyampaikan larangan tersebut. Langkah ini diambil setelah dirinya menerima informasi mengenai adanya penarikan dana terhadap ASN dan masyarakat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun,” ujar Pramono.
Ia kembali menekankan bahwa alasan sumbangan sukarela tidak boleh digunakan untuk membenarkan praktik pungutan kepada ASN maupun warga.
“Enggak ada sukarela-sukarela,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Pemprov DKI Jakarta bahwa pemberian dana kepada PMI tidak boleh menjadi pungutan yang dibebankan kepada ASN atau masyarakat di lingkungan pemerintah daerah.
You must be logged in to post a comment Login