Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Satgas PKH, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).Perizinan terhadap 28 perusahaan tersebut mencakup Persetujuan Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) sektor tambang, serta IUP perkebunan yang berlokasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dilansir Dari KOMPAS com-Total luas perizinan yang dicabut mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non-Kehutanan Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
You must be logged in to post a comment Login