Nasional

Polri Tetapkan Empat Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

NortonNews – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Namun, Polri belum mengungkap identitas perusahaan yang menjadi tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Hingga hari kemarin, berdasarkan data yang kami dapat dari gakkum karhutla itu sudah ada empat orang tersangka korporasi,” kata Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data Kepolisian, Kombes Pol Erwin Sina, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Kamis (1/10/2026).

Erwin menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai identitas maupun detail perkara yang menjerat keempat korporasi tersebut. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana, karena itu domain dari penyidikan. Kami hanya menyampaikan data ter-update yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, empat tersangka tersebut merupakan korporasi dan berbeda dengan tersangka yang berasal dari individu.

“Ini bukan perorangan ya, jadi memang kalau ditanya soal korporasi kami hanya bisa sampaikan saat ini baru ada empat tersangka,” kata Erwin.

196 Orang Jadi Tersangka

Dilansir dari Liputan6.com – Selain menetapkan empat korporasi sebagai tersangka, Bareskrim Polri sebelumnya melaporkan terdapat 196 tersangka perorangan dalam perkara karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan data tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara sejak 1 Januari hingga 28 September 2026.

“Sampai saat ini dengan perkara yang telah kami tangani ataupun laporan polisi yang sudah kami terbitkan sebanyak 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut seluas 5.181,61 hektare serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka perorangan,” ujar Irhamni di Gedung Kemenko Polkam, Selasa (29/9/2026).

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 163 kasus telah masuk tahap penyidikan. Rinciannya, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, satu perkara dihentikan karena belum memenuhi bukti yang cukup, sementara 15 perkara lainnya telah dilimpahkan.

Polri juga masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus karhutla lainnya. Irhamni menyebut terdapat 43 perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan dan penanganannya tersebar di berbagai wilayah, baik di tingkat Polda maupun Polres.

“Terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan yang mana proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran baik Polda ataupun Polres penanganan perkara perorangan,” tandas Irhamni.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.