Terbaru

Polisi Temukan Jejak Digital Diduga Terkait Rencana Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

MADIUN, NORTON NEWS – Penyidik Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun. Penelusuran barang bukti elektronik, termasuk isi telepon seluler milik tersangka, menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Tersangka berinisial Dwi Bagus Martono (40), yang merupakan suami siri Dini, diduga telah mempersiapkan sejumlah hal sebelum melakukan pembunuhan. Polisi menemukan indikasi tersebut melalui penelusuran aktivitas digital yang tersimpan di perangkat milik tersangka.

Temuan ini memperkuat penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya dilaporkan sebagai hilangnya seorang ibu bersama anaknya sejak September 2026.

Riwayat Pencarian di Ponsel Menjadi Petunjuk

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah petunjuk elektronik yang kini tengah didalami untuk mengetahui perencanaan di balik kasus tersebut.

Bukti yang ditemukan, termasuk riwayat pencarian dan percakapan di ponsel tersangka, menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“Ada beberapa bukti yang sudah kami cek di Labfor terutama serpihan potongan tulang dari TKP kita temukan. Kita dapat simpulkan hasil pemeriksaan secara DNA benar itu tulang milik perempuan dan anak laki-laki itu. Dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan DNA dengan keluarga korban di Bogor,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Selasa (3/11/2026).

Selain bukti forensik, penyidik juga menelusuri komunikasi dan aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Temuan itu masih dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pembunuhan berencana.

Perselisihan Diduga Menjadi Latar Belakang

Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik dalam hubungan pribadi antara tersangka dan Dini.

Polisi sebelumnya mengungkapkan adanya perselisihan di antara keduanya sebelum dugaan pembunuhan terjadi. Namun, penyidik masih mendalami apakah konflik tersebut menjadi satu-satunya pemicu atau terdapat faktor lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka.

Kombes Roy menjelaskan bahwa motif kasus tersebut belum sepenuhnya disimpulkan karena penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

Penyidik juga mendalami dugaan alasan tersangka menghabisi nyawa anak Dini. Keterangan yang diperoleh dari tersangka masih harus disesuaikan dengan bukti lain untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

Polisi Telusuri Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, tersangka disebut berupaya menyembunyikan keberadaan jenazah dan menghilangkan jejak perbuatannya.

Penyelidikan mengarah pada rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, polisi menemukan material yang kemudian diperiksa oleh tim laboratorium forensik.

Hasil pemeriksaan DNA terhadap serpihan tulang yang ditemukan di lokasi memastikan bahwa material tersebut berkaitan dengan kedua korban. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap kasus yang semula ditangani sebagai laporan orang hilang.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Dilansir dari CNN Indonesia – Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya Dini dan anaknya kepada kepolisian pada 5 Oktober 2026. Keduanya sebelumnya diketahui terakhir kali terlihat pada September 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap Dwi Bagus di sebuah padepokan di wilayah Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober 2026.

Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur. Penyidik terus mendalami barang bukti elektronik, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati privasi keluarga korban, khususnya karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version