NortonNews.com – Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka peluang bagi anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026).
Dalam draf Pasal 28A, anggota Polri yang masih aktif diusulkan dapat menempati jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Usulan ini sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, karena dianggap perlu disesuaikan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, termasuk terkait penempatan anggota Polri di luar institusi.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Ia menambahkan, pengunduran diri atau pensiun dapat dilakukan jika jabatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas kepolisian, namun ketentuannya akan dirinci dalam PP.
Setelah pembahasan, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mempertahankan ketentuan tersebut, dengan mekanisme pengisian jabatan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
You must be logged in to post a comment Login