Uncategorized

Polda Banten Ungkap Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di Serang, Dua Orang Jadi Tersangka

Tangerang, NortonNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut NS diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan modal untuk menjalankan kegiatan tersebut.

“NS berperan sebagai pemodal yang memberikan dana kepada GJ,” ujar Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan di area PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang, pada Kamis (24/9). Di lokasi tersebut, para pelaku diduga menggunakan sejumlah truk tronton untuk membeli solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU yang berada di jalur Serang-Merak.

Setelah tangki kendaraan terisi, truk kemudian dibawa kembali ke kawasan PT YAMIKA. Solar yang berada di dalam tangki selanjutnya dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter. Proses pemindahan tersebut dilakukan oleh seorang karyawan berinisial RH.

Puluhan jerigen berisi solar tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton atau yang dikenal dengan istilah kempu. BBM subsidi itu diduga kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang disebut mencapai Rp11.000 per liter atau mengikuti harga BBM untuk kebutuhan industri.

Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa modal dari NS disalurkan kepada GJ dan selanjutnya diberikan kepada para pengemudi truk tronton. Setiap sopir disebut menerima sekitar Rp1 juta untuk membeli solar subsidi dengan memanfaatkan barcode Pertamina yang dimiliki masing-masing.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat truk tronton, satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang juga berisi solar, serta satu pompa air listrik lengkap dengan selang dan corong.

Dilansir dari ANTARA NEWS.COM – Polda Banten menyatakan akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diingatkan agar menggunakan BBM subsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

Atas dugaan perbuatannya, NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja beserta ketentuan pidana terkait.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.