Politik

PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

JAKARTA, NortonNews.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta DPR RI mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menyatakan menghormati putusan tersebut, tetapi menilai DPR memiliki kewenangan untuk melihat lebih lanjut implikasi dari putusan MK.

Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, mengatakan putusan MK mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah menjadi perhatian publik. Menurutnya, DPR dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan mencermati persoalan tersebut dan mengambil langkah yang dianggap diperlukan.

“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran,” ujar Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Dilansir dari detikNews – PKS juga menyoroti pentingnya standar etika dan integritas yang tinggi bagi Presiden maupun Wakil Presiden. Pipin mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 9 UUD 1945 yang mengatur sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan.

PKS berharap persoalan yang muncul setelah putusan MK tetap diproses dalam koridor konstitusi. Menurut Pipin, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga membutuhkan keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi kedudukan hukum atau legal standing karena diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

Meski gugatan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menegaskan pihaknya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya putusan tersebut, PKS menilai DPR perlu mencermati persoalan ini secara konstitusional. Partai tersebut berharap tindak lanjut dari putusan MK dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kehidupan demokrasi, hukum, serta etika dalam penyelenggaraan negara.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.