NortonNews.com – Sorotan terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini beralih menjadi tahanan rumah terus bermunculan.
Perbedaan perlakuan KPK kemudian dibandingkan dengan kasus Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang tersangkut perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Selama ditahan, Enembe beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, namun permohonannya selalu ditolak.
Kini, perubahan status penahanan Yaqut memicu kembali sorotan atas sikap KPK yang dinilai berbeda.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti adanya perbedaan sikap KPK dalam menangani Yaqut Cholil Qoumas dan Lukas Enembe.
Dilansir dari Detik.com- Ia mempertanyakan keputusan KPK yang menyetujui tahanan rumah bagi Yaqut meski sehat, namun menolak penangguhan penahanan Enembe yang kala itu sedang sakit.
“Yang terasa janggal, alasan KPK menyebut adanya permohonan keluarga.
Padahal, dalam kasus Lukas Enembe, permintaan dari keluarga juga pernah diajukan namun tidak dikabulkan, bahkan hingga ia meninggal dalam tahanan.
Saat kondisi sakit saja tidak disetujui, sementara YCQ yang dalam keadaan sehat justru diberikan penangguhan,” ujar Boyamin Saiman, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan catatan detikcom, Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada 10 Januari 2023 terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan mulai ditahan di Rutan KPK sejak 11 JanuariSelama masa penahanan, melalui kuasa hukumnya, Enembe berkali-kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak stabil.
KPK menolak permohonan tersebut.
Saat itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa kondisi kesehatan para tahanan, termasuk Lukas Enembe, selalu dipantau oleh tim dokter secara rutin.
Ia menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan KPK memiliki dasar yang jelas.
Selain itu, pihaknya memastikan aspek kesehatan para tahanan tetap diperhatikan, sambil mengimbau tim kuasa hukum untuk fokus pada pembelaan dan mendorong sikap kooperatif dari tersangka demi kelancaran proses hukum.
Gagal mendapatkan status tahanan kota, Lukas Enembe sempat menyurati Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, guna meminta kesempatan berobat ke Singapura.KPK kembali menolak permohonan itu dengan alasan hasil pemeriksaan medis menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi cukup sehat untuk menjalani penahanan hingga persidangan berlangsung.
Menurut Ali Fikri, asesmen dari PB IDI menyimpulkan Enembe memenuhi syarat “fit to interview” dan “fit to trial”, sehingga dinilai mampu menjalani proses pemeriksaan hukum secara normal.
Enembe tetap ditahan di Rutan KPK sampai akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.
Ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit, dan seluruh perkara korupsi yang menimpanya pun berakhir secara hukum.
You must be logged in to post a comment Login