NortonNews.com – Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mempertanyakan penyelenggaraan sidang militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, menjadi penanda penting yang berpotensi menguji akuntabilitas keadilan.
Ungkapan tersebut mencerminkan keheranan yang sekaligus merefleksikan kegelisahan yang lebih luas di ruang publik: mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru diproses melalui peradilan militer?
Pernyataan Megawati tidak sekadar menjadi komentar sesaat, melainkan membuka ruang refleksi terhadap arah praktik hukum dalam sistem demokrasi.
Kegelisahan ini tidak muncul tanpa dasar, tetapi berangkat dari adanya jarak yang kian terasa antara mekanisme hukum formal dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Dalam konteks ini, perkara Andrie Yunus menghadirkan situasi yang secara fakta tampak sederhana, namun menyimpan kompleksitas dalam implikasinya.
Korban adalah warga sipil yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik di ruang publik, sementara pihak terdakwa merupakan prajurit aktif.
Forum peradilan dalam kasus ini ditempatkan di lingkungan militer dengan mempertimbangkan status pelaku sebagai prajurit. Pilihan tersebut memiliki landasan dalam hukum positif, yakni kewenangan peradilan militer untuk mengadili anggota TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kerangka hukum tersebut tidak berdiri sendiri. Pasca-reformasi 1998, telah ditegaskan adanya pemisahan antara pelanggaran hukum militer dan pelanggaran pidana umum melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Batas ini dimaksudkan untuk memastikan hubungan sipil dan militer berjalan dalam koridor akuntabilitas yang sejalan dengan prinsip negara hukum.
Norma tersebut memberikan arah bahwa tidak semua tindakan prajurit harus diselesaikan dalam ranah internal militer. Pelanggaran pidana umum seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum. Karena itu, perkara Andrie Yunus tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan forum peradilan.
Dalam kasus ini, tindak pidana yang terjadi tidak berkaitan dengan operasi militer maupun fungsi pertahanan, melainkan berada dalam ranah sipil.
Kritik yang disampaikan korban merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi. Kritik tidak layak diposisikan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme koreksi yang menjaga kesehatan kehidupan bernegara.
Respons terhadap kritik—terutama jika berujung pada kekerasan—akan selalu menjadi cerminan kualitas relasi antara kekuasaan dan masyarakat.
Penilaian terhadap sikap negara dalam situasi seperti ini tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh keseluruhan proses hukum yang menyertainya.
You must be logged in to post a comment Login