(Jakarta, Norton News) — dikutip dari kompas.com Pemagaran atau penyegelan terhadap perairan di Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Kamis (9/1/25) dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dilakukan sebab dugaan tidak mengantongi izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi dimana hal tersebut dapat berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pada proses penyegelan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ikut terjun langsung dan menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk respon terhadap aduan yang diterima dari nelayan setempat serta upaya menegakan aturan tata ruang laut. Serta, KKP saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi dari tim gabungan polisi khusus (polsus) kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas kelautan dan perikanan Banten pada bulan September 2024 lalu menunjukan pemagaran dilakukan dan muali dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, lalu Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang dengan cerucuk bambu.
Sumono Darwinto selaku Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga menyampaikan lokasi pemagaran adalah zona perikanan tangkap dan zona pengelolaa energi. Serta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Rencanan Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 tahun 2023.
Pagar laut dengan panjang 30,16 km menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang. Sebelumnya berdasarkan informasi dari Eli Susiyanti selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengetahui infrmasi mengenai pemagaran pada tanggal 14 Agustus 2024 dan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 19 Agustus 2024 pemagaran sudah mencapai 7 km. Sehingga setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 5 September 2024, tim nya mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat dan hasilnya tidak ada izin dan rekomendasi dari pihak terkait mengenai pemagaran laut tersebut.
You must be logged in to post a comment Login