SIDOARJO, NortonNews – Seorang pengusaha berinisial HT harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Perkara tersebut ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum selanjutnya.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam periode 2017 hingga 2021.
Dilansir dari detikcom – penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, HT juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kedua perusahaan dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk sejumlah tahun pajak.
Penyidik menduga HT tidak menjalankan perbuatannya seorang diri. Ia disebut diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS yang kemudian digunakan dalam pelaporan perpajakan perusahaan.
Akibat dugaan tindakan tersebut, kerugian terhadap penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp996.171.197 , yang berasal dari sektor PPh Badan dan PPN.
Atas perkara tersebut, HT dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal yang dikenakan mengatur mengenai penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta penyampaian informasi perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara HT selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengingatkan para wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus penerimaan negara.
You must be logged in to post a comment Login