SURABAYA, NortonNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak dalam perkara pencurian yang melibatkan pembobolan jok sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan untuk mengambil dompet milik korban yang ternyata hanya berisi uang tunai sebesar Rp5.000.
Namun, Syifak belum sempat menikmati hasil curiannya karena aksinya lebih dulu diketahui oleh petugas keamanan. Ia kemudian diamankan di lokasi dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang disertai tindakan merusak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Moh Syifak terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut sejalan dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini saat membacakan putusan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Saat itu, terdakwa memarkir kendaraannya sebelum menghampiri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya. Setelah memastikan kondisi di sekitar aman, ia kemudian membobol jok motor korban untuk menjalankan aksinya.
Dilansir dari Kompas.com – Hakim menjelaskan, terdakwa membongkar paksa jok sepeda motor menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil membukanya, ia mengambil sebuah tas hitam bermerek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste serta uang tunai Rp5.000. Seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik korban, Dicky Prasetya.
Terdakwa belum sempat melarikan diri maupun menikmati hasil curiannya karena aksinya lebih dulu dipergoki Ibnu Samir, petugas keamanan yang sedang melakukan patroli malam. Setelah diamankan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke pos satpam sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Benowo Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
You must be logged in to post a comment Login