Entertainment

Pengacara Ruben Onsu Tegaskan Utang Rumah Rp13 Miliar Harus Ditanggung Bersama Sarwendah

JAKARTA, NortonNews.com – Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, mengenai kewajiban pembayaran utang rumah senilai belasan miliar rupiah masih berlanjut. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kewajiban melunasi utang tersebut tidak seharusnya dibebankan hanya kepada kliennya, melainkan perlu mengacu pada kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris.

Dilansir dari CNN Indonesia – persoalan tersebut kembali menjadi pembahasan dalam proses mediasi gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ruben belum menerima proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah karena menilai penyelesaian yang ditawarkan belum sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Inti perselisihan ini berkaitan dengan pembayaran kredit rumah yang masih menjadi agunan bank. Nilai kewajiban yang dibicarakan mencapai sekitar Rp12,4 miliar hingga Rp13 miliar, bergantung pada penyebutan dan perhitungan yang disampaikan dalam pemberitaan. Karena itu, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang membayar cicilan, tetapi juga bagaimana tanggung jawab keuangan dan kepemilikan aset setelah perceraian diselesaikan.

Ruben Ingin Kembali Berpegang pada Akta Notaris

Minola Sebayang menjelaskan bahwa Ruben memilih mempertahankan kesepakatan pembagian harta bersama yang sebelumnya telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39 atau Akta 39. Menurut pihak Ruben, dokumen tersebut mengatur bahwa kewajiban pembayaran utang sampai lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

Atas dasar itu, Ruben tidak ingin kewajiban pembayaran utang rumah sepenuhnya dialihkan kepadanya tanpa mempertimbangkan isi kesepakatan yang sudah dibuat. Minola menilai penyelesaian persoalan harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati, bukan hanya berdasarkan usulan baru yang belum memperoleh persetujuan bersama.

Pihak Ruben juga menegaskan bahwa kliennya ingin mempertahankan aset yang telah ditetapkan menjadi haknya dalam Akta 39. Aset tersebut mencakup beberapa bidang tanah di daerah dan sebuah vila yang menurut keterangan Minola memiliki nilai tidak lebih dari Rp10 miliar.

Menurut Minola, posisi Ruben bukan berarti menolak menyelesaikan kewajiban keuangan. Ia ingin agar penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan yang telah ada, termasuk pembagian tanggung jawab pembayaran utang.

Dengan demikian, pokok persoalan yang masih diperdebatkan adalah penafsiran dan pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian, terutama mengenai kewajiban pembayaran kredit rumah yang masih berjalan.

Proposal Perdamaian dari Sarwendah Belum Disepakati

Dalam proses mediasi, pihak Sarwendah mengajukan proposal untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah kesediaan Sarwendah mengambil alih pembayaran utang rumah, dengan pembahasan mengenai bentuk tanggung jawab Ruben atas kewajiban tersebut.

Menurut penjelasan Minola, usulan itu turut membahas kemungkinan penyerahan vila milik Ruben sebagai bagian dari skema penyelesaian. Pihak Ruben menilai mekanisme tersebut belum memberikan solusi yang dianggap adil bagi kliennya.

Minola berpendapat bahwa apabila pembayaran utang dilakukan menggunakan hasil penjualan atau nilai aset milik Ruben, beban keuangan pada akhirnya masih bersumber dari aset kliennya. Karena itu, ia mempertanyakan manfaat skema tersebut apabila tujuan perdamaian adalah membagi tanggung jawab secara lebih seimbang.

Meski demikian, penjelasan mengenai proposal tersebut perlu dipahami sebagai pandangan dari pihak Ruben. Isi usulan yang dibahas dalam mediasi belum menjadi kesepakatan final dan masih terdapat perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, sebelumnya juga memberikan penjelasan berbeda mengenai usulan vila tersebut. Ia menyatakan bahwa penyerahan vila bukanlah tuntutan mutlak, melainkan salah satu opsi yang dibicarakan untuk mengantisipasi apabila Ruben mengalami kesulitan melanjutkan pembayaran pada masa mendatang.

Pihak Sarwendah menilai usulan itu dimaksudkan untuk mencari jalan keluar, bukan semata-mata membebankan seluruh kewajiban kepada Ruben. Perbedaan penjelasan inilah yang membuat proses penyelesaian belum mencapai titik temu.

Utang Rumah Masih Menjadi Pokok Perselisihan

Persoalan ini berawal dari kewajiban pembayaran kredit rumah yang menjadi agunan bank. Dalam sejumlah pemberitaan, sisa kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Sementara itu, angka sekitar Rp13 miliar juga muncul dalam penjelasan mengenai jumlah pokok utang yang diminta untuk dilunasi.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pembayaran kredit rumah tersebut mengalami masalah hingga pihak bank meminta pelunasan pokok utang secara sekaligus. Bunga dan denda disebut telah dihapuskan, tetapi kewajiban pokoknya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan bank.

Situasi ini membuat persoalan pembayaran tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan pribadi antara Ruben dan Sarwendah. Skema penyelesaian juga perlu mempertimbangkan persyaratan pihak bank, terutama mengenai jumlah yang harus dibayar dan bentuk pembayaran yang diterima.

Pihak Sarwendah menyampaikan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan kesepakatan pembagian harta bersama setelah perceraian. Mereka menilai pelaksanaan Akta 39 perlu menjadi acuan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran kredit tersebut.

Sementara itu, pihak Ruben tetap berpegang pada penafsiran bahwa kewajiban mencicil utang merupakan tanggung jawab kedua pihak. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kesepakatan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang sedang diproses di pengadilan.

Gugatan Wanprestasi Masih Berjalan

Sarwendah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian, terutama mengenai kewajiban pembayaran kredit rumah.

Dalam perkara perdata, wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam suatu perjanjian. Namun, ada atau tidaknya wanprestasi serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berjalan.

Karena perkara ini masih dalam proses penyelesaian, perbedaan pernyataan dari kedua pihak belum dapat dianggap sebagai putusan akhir pengadilan. Setiap pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti untuk mendukung posisinya.

Mediasi menjadi salah satu tahapan yang diharapkan dapat membuka jalan menuju kesepakatan tanpa harus memperpanjang perselisihan. Akan tetapi, kesepakatan baru dapat tercapai apabila kedua pihak menerima skema penyelesaian yang diajukan.

Hingga pemberitaan terkait perkembangan mediasi tersebut diterbitkan, pihak Ruben belum menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah. Ruben tetap ingin penyelesaian mengacu pada Akta 39, sedangkan pihak Sarwendah menyatakan bahwa opsi yang mereka tawarkan bertujuan mencari jalan keluar atas kewajiban kredit yang belum terselesaikan.

Kedua Pihak Masih Mencari Jalan Keluar

Perselisihan mengenai utang rumah ini memperlihatkan bahwa pembagian harta setelah perceraian dapat melibatkan persoalan yang kompleks, khususnya apabila aset masih terikat pinjaman bank. Kesepakatan mengenai kepemilikan properti tidak otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran kredit yang masih berjalan.

Dalam situasi seperti ini, penyelesaian perlu mempertimbangkan isi perjanjian, status aset, kewajiban kepada bank, serta persetujuan kedua pihak. Apabila terdapat perubahan terhadap kesepakatan sebelumnya, perubahan tersebut juga perlu dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah dan disetujui pihak-pihak terkait.

Bagi Ruben dan Sarwendah, penyelesaian utang rumah menjadi penting karena menyangkut kewajiban finansial dalam jumlah besar sekaligus pelaksanaan kesepakatan setelah perceraian. Tanpa kesepakatan yang jelas, persoalan tersebut berpotensi terus berlanjut melalui proses hukum.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil mediasi dan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik masih menantikan apakah kedua pihak dapat menemukan kesepakatan mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran atau memilih melanjutkan sengketa hingga memperoleh penyelesaian melalui pengadilan.

Untuk saat ini, posisi Ruben tetap mengacu pada Akta 39, sedangkan pihak Sarwendah menyatakan telah menawarkan sejumlah alternatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Belum tercapainya kesepakatan membuat kewajiban utang rumah senilai belasan miliar rupiah masih menjadi pokok perselisihan di antara keduanya.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.

Exit mobile version