JAKARTA, NortonNews— Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan negara senilai sekitar Rp530 miliar dari terpidana kasus judi online, Oei Hengky Wiryo, kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan uang tunai tersebut terlihat memenuhi Aula Kejari Jakarta Barat. Mayoritas uang terdiri dari pecahan Rp100.000 berwarna merah muda yang dibungkus plastik transparan dan disusun rapi berlapis-lapis hingga membentuk barisan panjang menyerupai meja sekitar tiga meter.
Di depan tumpukan uang itu dipasang pembatas serta dua plakat putih besar yang menampilkan jumlah total uang rampasan negara, yakni Rp530.430.217.324,57.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 dengan terpidana Oei Hengky Wiryo. Penyerahan dana dilakukan secara simbolis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti.
Total dana yang diserahkan terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325 yang berasal dari sejumlah rekening bank yang diduga terkait aktivitas perjudian online, serta tambahan denda perkara sebesar Rp1 miliar.
Nurul menjelaskan bahwa penyetoran uang tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dilansir dari kOMPAScom- Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga harus mencakup penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah inkrah pada 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Oei Hengky Wiryo (69), warga asal Medan yang tinggal di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis perjudian online.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Nurul menambahkan, kejahatan perjudian online tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, penindakan hukum terhadap kasus semacam ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian daring.
You must be logged in to post a comment Login