(Kompas.com/Irfan Kamil)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya agar tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera direalisasikan. Menurut Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat implementasi pencairan tukin tersebut.
“Tukin ASN Dikti ini sedang dalam proses koordinasi antara Menteri Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaannya,” ujar Pratikno di Jakarta Utara, Senin (13/1/2025).
Pratikno menjelaskan bahwa pihaknya bersama Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, intens berkomunikasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan persoalan ini. “Saya sudah cek dengan Pak Satryo hingga akhir pekan kemarin. Tim beliau juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Protes Dosen ASN dan Langkah Pemerintah
Sebelumnya, beredar informasi bahwa dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek tidak akan mendapatkan tukin pada 2025, yang memicu kekhawatiran di kalangan dosen. Namun, Pratikno memastikan bahwa tukin dosen ASN menjadi salah satu prioritas pembahasan karena terkait dengan alokasi anggaran negara.
Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta tambahan anggaran dari Kemenkeu untuk mencairkan tukin ini. “Kami meminta anggaran tambahan agar tukin bisa dibayarkan. Tidak sepenuhnya, tetapi setidaknya selisihnya,” jelasnya, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Protes Aliansi Dosen ASN
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menyampaikan bahwa dosen ASN telah menunggu pencairan tukin ini selama lima tahun. Menurutnya, regulasi yang menjanjikan pencairan tukin telah lama dibahas, namun belum terealisasi hingga saat ini.
“Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan,” tegas Anggun pada Senin (6/1/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa pegawai di kementerian lain di bawah Kemendikbud Ristek sebelumnya tetap menerima tukin sejak 2020, meskipun kementerian tersebut telah dipecah menjadi tiga bagian, termasuk Kemendikti Saintek.
Harapan Penyelesaian
Langkah koordinasi antara Kemendikti Saintek dan Kemenkeu diharapkan dapat segera menghasilkan solusi konkrit. Proses ini penting untuk memastikan hak dosen ASN terpenuhi, sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
You must be logged in to post a comment Login