JAKARTA, NortonNews.com – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI.
Penyerahan DIM tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk membahas sejumlah perubahan dalam aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam usulan pemerintah, terdapat 55 pasal yang akan diubah dan 28 pasal baru yang akan disisipkan. Dengan demikian, terdapat 83 pasal yang masuk dalam materi perubahan dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.
Dilansir dari detikNews – Dudy menjelaskan bahwa penyusunan DIM dilakukan melalui pembahasan intensif dengan melibatkan koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Pemerintah kemudian menyampaikan materi serta pandangannya terhadap RUU yang sebelumnya merupakan inisiatif DPR RI.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa DIM yang telah diserahkan pemerintah akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama. Selanjutnya, pemerintah dan Komisi V DPR akan membahas materi serta substansi RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ tersebut.
Pembahasan revisi UU LLAJ ini menjadi bagian dari proses legislasi yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang berlaku sejak 2009 nantinya akan dikaji kembali melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Dengan diserahkannya DIM tersebut, proses revisi UU LLAJ kini memasuki tahap pembahasan antara pemerintah dan Komisi V DPR. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan materi perubahan yang akan masuk dalam rancangan undang-undang tersebut.
You must be logged in to post a comment Login