Jakarta, Norton News – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan insentif pajak seperti tax holiday tetap diberlakukan meskipun dunia akan segera memberlakukan Global Minimum Tax.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tax holiday sudah dikeluarkan oleh kementrian keuangan dan tentunya bisa lebih diefektifkan.
Aturan tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024. Kebijakan ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.
Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani menambahkan, perpanjangan tax holiday menjadi penting dalam kepastian investor ke depan. Apalagi porsi tax holiday terhadap investasi mencapai 25%.
Pada kesempatan yang sama, Rosan mengatakan bahwa perpanjangan dari Tax Holiday itu sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Rosan, aturan GMT memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia. Apabila GMT diberlakukan maka negara asal perusahaan bisa memungut pajak sebesar 15% meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak sampai 0%.
“Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan ya akan ada adjustment. Tetapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment,” terang Rosan dikutip dari CNBC Indonesia.
Disamping itu untuk perusahaan domestik, Rosan memastikan tetap bisa menerima tax holiday dengan format lama.
“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong juga untuk perusahaan domestik untuk berkompensasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima Tax Holiday,” ungkapnya.
You must be logged in to post a comment Login