Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat telah menerima keputusan pencabutan pembebasan bersyarat atas nama Indra Kenz. Setelah keputusan diterima, petugas menjemputnya dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif selama proses pencabutan pembebasan bersyarat berlangsung.
Menurut Ishadi, Indra Kenz dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung dibawa menuju Lapas Tangerang. Ia kemudian tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB pada Kamis (8/10/2026).
Namun, Ishadi belum memberikan penjelasan mengenai alasan maupun proses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Ia meminta informasi lebih lanjut terkait persoalan itu ditanyakan langsung kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dikaitkan dengan Temuan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, nama Indra Kenz kembali menjadi perhatian setelah adanya temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia disebut pernah menempati sebuah kontainer yang ditata menyerupai tempat tinggal.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dugaan adanya fasilitas khusus atau klaster mewah di dalam Lapas Cibinong.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman mengungkap dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Dalam kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Setelah menjalani sekitar lima tahun masa pidana, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dengan kewajiban melakukan pelaporan secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Selama berada di dalam lapas, ia juga mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz kini kembali menjalani masa pidananya dan ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang.
You must be logged in to post a comment Login