International

Pekerja Migran Sri Lanka Dijatuhi Hukuman Mati di Arab Saudi akibat Unggahan Facebook

NortonNews – Seorang pekerja migran asal Sri Lanka, Sivarasa Anojan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi setelah sebuah unggahan di Facebook dinilai menghina Islam dan Nabi Muhammad. Vonis tersebut merupakan perubahan dari hukuman awal berupa lima tahun penjara dan denda sebesar 3 juta riyal Saudi.

Kasus Anojan bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang berkaitan dengan perdebatan mengenai agama. Menurut keterangan Menteri Luar Negeri Sri Lanka Vijitha Herath kepada parlemen, jaksa Arab Saudi kemudian mengajukan banding terhadap putusan awal dan meminta agar perkara tersebut diproses berdasarkan hukum Syariah, bukan hanya ketentuan Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber.

Anoj an sebelumnya telah menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf melalui video di Facebook. Namun, perkara tersebut tetap berlanjut hingga dirinya ditangkap pada 2 Juli 2026. Ia diketahui berangkat ke Arab Saudi sebagai pekerja migran pada September 2025.

Pengadilan Pidana Al-Ahsa pada awalnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda 3 juta riyal Saudi. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan perangkat elektronik yang digunakan dan penutupan akun media sosial milik Anojan. Hukuman tersebut kemudian berubah setelah proses banding, dengan vonis mati dijatuhkan pada 17 September 2026.

Pemerintah Sri Lanka kini menempuh berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk menangani kasus tersebut. Kedutaan Besar Sri Lanka di Riyadh terus berkomunikasi dengan Anojan dan memberikan bantuan konsuler, sementara pemerintah juga mempelajari kemungkinan pengajuan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi di Arab Saudi.

Dilansir dari okezone.com – Menteri Luar Negeri Vijitha Herath mengatakan pemerintah Sri Lanka sedang menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memperoleh pendapat hukum dari ahli di Sri Lanka dan Arab Saudi. Pemerintah juga berencana mengirim delegasi ke Arab Saudi untuk menyampaikan surat dari Presiden Anura Kumara Dissanayake kepada Raja Arab Saudi yang berisi permohonan pengampunan bagi Anojan.

Herath juga menyatakan pemerintah Sri Lanka akan menanggung biaya hukum yang berkaitan dengan kasus Anojan di Arab Saudi. Biaya hukum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh keluarga juga disebut akan diganti oleh pemerintah.

Sementara itu, keluarga dan sejumlah pendukung Anojan terus mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati. Kasus tersebut juga memicu seruan dan aksi di sejumlah wilayah Sri Lanka yang meminta pemerintah memperkuat upaya hukum serta diplomatik.

Pemerintah Sri Lanka saat ini masih menelaah putusan pengadilan Arab Saudi dan melanjutkan komunikasi dengan otoritas di Riyadh. Proses hukum dan diplomatik tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan keringanan hukuman bagi Anojan.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.