Jakarta,NortonNews.com – KPK memanggil sejumlah pegawai dari perusahaan milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri proses bidding serta dugaan adanya pengondisian agar perusahaan tersebut dapat memenangkan tender proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari internal RNB. Perusahaan itu disebut berkaitan langsung dengan Fadia Arafiq dan diduga telah dirancang sedemikian rupa untuk memenangkan proyek-proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Ia menambahkan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait mekanisme lelang, termasuk apakah proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai prosedur. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pengondisian serta indikasi intervensi sejak tahap awal proses tender.
Dilansir dari Detik.com – Budi menjelaskan bahwa dugaan pengondisian juga berkaitan dengan pengadaan pegawai outsourcing di sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam hal ini, penyidik turut menelusuri mekanisme penempatan atau plotting para tenaga outsourcing tersebut.
Ia menambahkan, penyidik mendalami bagaimana proses penentuan individu yang direkrut sebagai tenaga outsourcing. Diduga, terdapat campur tangan dari pihak bupati dalam memilih dan menempatkan orang-orang tertentu di berbagai dinas.
Pada hari ini, KPK memeriksa total 10 saksi dalam perkara yang melibatkan Bupati Fadia. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan pegawai PT RNB, dua orang ajudan bupati, serta satu notaris dan beberapa pihak lainnya.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, mulai dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif hingga kawasan Cibubur. Kendaraan yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya didirikan oleh anak dan suami Fadia. Meski tidak tercatat secara langsung, Fadia diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu disebut melibatkan tim sukses Fadia, dan diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek di lingkungan pemerintah daerah. Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut disebut telah meraup sekitar Rp46 miliar, yang kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.
Berikut rincian aliran dana yang diungkap dalam perkara ini:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar
- Suaminya, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar
- Selain itu, terdapat penarikan tunai senilai Rp 3 miliar
KPK juga mengungkap bahwa PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan sepanjang 2025.
Atas perkara ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
You must be logged in to post a comment Login