jakarta,NortonNews – Pedagang Minyakita yang Jual di Atas HET Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita dengan harga mencapai Rp22.000 per liter. Padahal, HET Minyakita di tingkat pengecer kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyatakan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak menemukan adanya penjualan Minyakita dengan harga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar pedagang menjual produk tersebut sesuai dengan HET yang berlaku.
Moga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap HET penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi hak konsumen. Ia juga mengimbau seluruh pengecer agar tetap menjual Minyakita sesuai ketentuan pemerintah.
Apabila ditemukan pelanggaran harga, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...
Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...
Jakarta, Norton News – 25 Agustus 202, PT. IRCOMM NORTON CAPITAL (IRCOMM) kepada awak media di Hotel Century Park Senayan Jakarta menyampaikan telah melebarkan...
You must be logged in to post a comment Login