NortonNews – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa terkait dokumen pendidikan Gibran.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Budi Sulistyono atau yang akrab disapa Kanang menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
Kanang mengatakan dampak berupa sanksi moral di tengah masyarakat tidak dapat dianggap ringan. Ia meminta agar persoalan tersebut berjalan sesuai dengan fakta dan proses yang ada.
“Biarkan kebenaran mencari jalannya sendiri,” tegas Kanang pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Kanang, penilaian masyarakat dapat memberikan tekanan yang lebih besar dibandingkan sanksi administratif. Ia menyoroti posisi Gibran sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
“Pengadilan sosial jauh lebih berat dipikul, termasuk bagi seseorang yang secara faktual tidak memiliki ijazah SLTA. Apalagi seorang Wapres Gibran yang legal dan konstitusional menurut tata prosedur Pilpres saat awal,” ungkapnya.
Dilansir dari jawapos.com – Kanang kemudian menyinggung munculnya berbagai informasi dan bukti yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran selama masa jabatan berlangsung.
Sementara itu, dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Terkait kelanjutan polemik tersebut, Kanang menilai perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada sikap dan kompas moral pihak yang bersangkutan.
You must be logged in to post a comment Login