JAKARTA, NortonNews.com – Pedagang online di sejumlah marketplace kini mulai menghadapi perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak. Mulai 1 Oktober 2026, pemerintah resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang telah ditunjuk.
Empat platform yang mendapat penunjukan sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Kebijakan tersebut membuat proses pemungutan pajak dilakukan melalui platform tempat pedagang menjalankan aktivitas jual beli secara daring.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar kewajiban pajak dari aktivitas perdagangan online dapat dilakukan melalui marketplace.
Dilansir dari detikFinance – pemerintah sebelumnya memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan administrasi sebelum kebijakan diterapkan. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing platform, pemungutan akhirnya mulai dijalankan pada 1 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara transaksi melalui toko fisik dan marketplace. Dengan demikian, aktivitas perdagangan secara digital tetap mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku.
Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda untuk memberikan kesempatan kepada marketplace mempersiapkan sistem serta memenuhi kebutuhan administrasi.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pedagang online perlu memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang berlaku pada platform tempat mereka berjualan. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
You must be logged in to post a comment Login