“HS yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dilansir dari CNN Indonesia – Syarief menjelaskan, setelah itu terjadi pertemuan antara Hery dengan LO selaku perantara PT TSHI pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, LO bersama Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk menerbitkan surat yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sebagai imbalannya, Hery diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, Hery melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan diduga mengarahkan agar penetapan denda kepada PT TSHI terlihat keliru, sehingga dikoreksi oleh Ombudsman dengan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Hery meminta LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO, serta menyampaikan bahwa hasil keputusan akan sesuai dengan harapan pihak LO.
Selain itu, Hery juga diduga berupaya mengintervensi Kementerian Kehutanan agar keputusan yang diambil menguntungkan PT TSHI.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP, serta langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
You must be logged in to post a comment Login