Nasional

Ombudsman Periksa Kemenhut dan Tinjau Denda Tambang

Jakarta, NortonNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik PT TSHI berinisial LD yang keberatan membayar PNBP kemudian diduga menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

“HS yang menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Dilansir dari CNN Indonesia  – Syarief menjelaskan, setelah itu terjadi pertemuan antara Hery dengan LO selaku perantara PT TSHI pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan tersebut, LO bersama Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk menerbitkan surat yang menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.

Sebagai imbalannya, Hery diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, Hery melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dan diduga mengarahkan agar penetapan denda kepada PT TSHI terlihat keliru, sehingga dikoreksi oleh Ombudsman dengan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Hery meminta LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO, serta menyampaikan bahwa hasil keputusan akan sesuai dengan harapan pihak LO.

Selain itu, Hery juga diduga berupaya mengintervensi Kementerian Kehutanan agar keputusan yang diambil menguntungkan PT TSHI.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP, serta langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.