JAKARTA,NortonNes.com – Kuasa hukum 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong, Odie Hudiyanto, meminta kejelasan terkait skema pelunasan ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar dari Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty. Permintaan ini disampaikan dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Odie memastikan bahwa perwakilan hukum Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty, hadir menanggapi panggilan pengadilan. “Alhamdulillah, pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly mengirim kuasanya untuk hadir. Kuasa hukum Olivia dan Rafly menyampaikan bahwa mereka memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian,” kata Odie di PN Jakarta Selatan,
Dilansir dari KOMPAS.com-Rabu.Meskipun menyatakan kesediaan untuk membayar, pihak Olivia menjelaskan bahwa klien mereka saat ini belum memiliki aset yang cukup untuk melunasi tuntutan secara sekaligus.Perwakilan korban, Agustin, menyampaikan bahwa menurut keterangan pengacara Olivia, klien mereka sedang berusaha mencari pekerjaan untuk memulai cicilan pembayaran ganti rugi.
“Pihak Olivia dan Rafly menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, namun melalui cicilan. Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Olivia baru akan mencari pekerjaan,” ujar Agustin.
Menanggapi rencana ini, para korban meminta kepastian mengenai besaran cicilan dan tenggat waktu pelunasan.Agustin menekankan bahwa para korban menginginkan proses pengembalian uang tidak berjalan terlalu lama. “Kami setuju jika ingin mencicil, tetapi kami perlu mengetahui skema pembayarannya, misalnya Rp 500 juta per bulan atau tiga bulan sekali Rp 500 juta, dan sebagainya.
Harapannya, pembayaran bisa selesai dalam satu tahun,” ujarnya. Menanggapi hal ini, pengadilan memberikan batas waktu hingga awal bulan depan bagi pihak Olivia untuk menyerahkan draf skema pembayaran yang jelas. “Pak hakim meminta agar pada 1 April, setelah Lebaran, sudah ada kesepakatan terkait proposal pembayaran dan tanggapan kedua pihak,” kata Agustin.
Odie Hudiyanto menambahkan bahwa jika pada 1 April 2026 pihak termohon eksekusi tidak menyerahkan skema pembayaran yang konkret, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.Para korban juga telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty.
“Jika pada 1 April mereka belum memiliki proposal yang jelas, kami sudah meminta kepada Ketua Pengadilan agar harta Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly disita dan diblokir,” ujar Odie.
Sebagai catatan, kasus ini berawal dari penipuan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania pada 2021. Dalam putusan perdata, majelis hakim memerintahkan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng kepada para korban.
You must be logged in to post a comment Login