TANGERANG SELATAN, NortonNews – Seorang guru di Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan pelecehan berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Menurutnya, terduga pelaku diduga menggunakan pola child grooming, yaitu pendekatan yang dilakukan secara manipulatif untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan korban sebelum melakukan eksploitasi seksual.
Peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku menjadi wali kelas korban pada tahun ajaran 2023-2024. Setelah kegiatan belajar reguler selesai, korban disebut mengikuti kegiatan les mengaji di lingkungan sekolah. Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Dilansir dari detikcom — Muhammad Fadhli mengatakan terduga pelaku diduga memperlihatkan video porno kepada korban setelah kegiatan les mengaji. Selain itu, korban juga disebut mengalami kontak fisik pada bagian sensitif dan pernah dimintai foto tidak senonoh, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Cerita tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban hingga keluarga mengambil langkah untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pemeriksaan klinis menunjukkan korban mengalami dampak psikologis akibat peristiwa yang diduga dialaminya.
Guru Dinonaktifkan Sekolah
Menanggapi laporan tersebut, pihak ICM telah menonaktifkan seorang guru pada jenjang sekolah dasar sejak 25 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah pihak sekolah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026.
ICM menyatakan penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan hukum. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan.
Pihak ICM menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan dan menghormati hak seluruh pihak. Sekolah juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, pendampingan, serta perlindungan terhadap peserta didik.
Sementara itu, pihak sekolah mengimbau masyarakat dan orang tua siswa agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. ICM juga meminta semua pihak tidak membuat spekulasi mengenai perkara yang masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
You must be logged in to post a comment Login