Nasional

Nusron Wahid Dikabarkan Kembali ke Indonesia Usai ke Singapura dan Malaysia, KPK Siapkan Langkah Pemeriksaan

JAKARTA, NORTON NEWS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah perjalanan dinasnya ke Singapura dan Malaysia terungkap di tengah agenda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi mengenai keberadaannya muncul setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura dan Malaysia untuk kepentingan kedinasan.

Perjalanan tersebut menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Nusron dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Imigrasi Konfirmasi Perjalanan Nusron ke Luar Negeri

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan adanya catatan perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia. Namun, dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (20/10/2026), ia mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai waktu kepulangan Menteri ATR/BPN tersebut.

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam juga menjelaskan bahwa Nusron melakukan perjalanan untuk agenda dinas dan didampingi sejumlah petugas. Meski demikian, pihak Imigrasi saat itu belum dapat memastikan apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.

Ia menambahkan bahwa hingga Selasa, Imigrasi belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dari KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian karena ia sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain di lingkungan kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada jadwal tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dan menyampaikan permohonan penundaan karena agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya

Ketidakhadiran Nusron membuat penyidik perlu menilai apakah alasan yang disampaikan dapat diterima sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran sebelum memutuskan apakah pemeriksaan dijadwalkan kembali atau ditempuh melalui prosedur pemanggilan berikutnya.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut menyoroti perjalanan Nusron yang berlangsung berdekatan dengan jadwal pemeriksaan. Ia meminta KPK mengambil langkah tegas agar proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, dugaan bahwa perjalanan tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan merupakan penilaian pihak tertentu dan bukan kesimpulan resmi yang telah dibuktikan.

Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dugaan Suap HGB

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, status Nusron dalam informasi pemeriksaan yang diberitakan adalah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap kronologi perkara, memperjelas peran pihak-pihak terkait, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Karena itu, proses hukum terhadap para tersangka harus dibedakan dari pemeriksaan terhadap saksi. Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Publik Menanti Kepastian Pemeriksaan Nusron

Dilansir dari Kompas, Perhatian kini tertuju pada kepastian keberadaan Nusron setelah perjalanan ke Singapura dan Malaysia serta langkah lanjutan yang akan diambil KPK.

Klarifikasi Imigrasi mengenai perjalanan tersebut menjadi bagian dari informasi yang berkembang, sementara keputusan terkait pemeriksaan tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi lembaga terkait dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.