BULUKUMBA, NortonNews – Empat anggota Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan. Mereka juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) menyusul kematian seorang nelayan bernama Anto di ruang tahanan Polsek Kajang.
Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kematian korban.
“Empat anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel,” kata Stephanus saat dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).
Empat anggota yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.
Stephanus menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara serius dan profesional. Kepolisian juga berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi proses hukum pidana maupun sanksi etik kepolisian.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Mabes Polri
Kasus kematian Anto turut dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka meminta agar dugaan penganiayaan yang diduga berkaitan dengan kematian korban diusut secara transparan.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menduga korban mengalami penganiayaan berat ketika berada di ruang tahanan Polsek Kajang.
“Beliau korban, almarhum, wafat di sel Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Anto dibawa ke Polsek Kajang setelah membeli sebuah telepon seluler yang kemudian diduga merupakan barang hasil pencurian. Korban disebut membawa ponsel tersebut ke konter untuk membuka kata sandi sebelum pihak konter menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya.
Anto kemudian dibawa ke kantor polisi pada 13 Oktober 2026. Menurut keterangan keluarga, korban berada di Polsek Kajang sejak pagi hingga akhirnya meninggal dunia pada malam hari.
Pihak keluarga mempertanyakan penanganan korban selama berada dalam penguasaan kepolisian dan meminta penyebab kematiannya diungkap melalui penyelidikan yang menyeluruh.
Keluarga Minta Penyelidikan Berjalan Transparan
Selain meminta pengusutan dugaan penganiayaan, keluarga korban juga mengaku mengalami tekanan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan diselesaikan melalui mediasi.
Keluarga berharap laporan yang disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri dapat ditindaklanjuti secara objektif. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa sesuai prosedur.
Hingga berita ini ditulis, empat anggota Polsek Kajang masih menjalani pemeriksaan internal. Penempatan khusus terhadap mereka merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Anto, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, serta menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
You must be logged in to post a comment Login