Nasional

Nakhoda KM Virgo Jadi Tersangka Usai Kapal Tenggelam di Laut Jawa

JAKARTA, NortonNews.com – Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memasuki tahap penyidikan baru. Nakhoda kapal tersebut, Arief Yunianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.

Setelah penetapan tersebut, Arief langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan setelah perkara kecelakaan kapal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan dilimpahkan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Dilansir dari detik.com – Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait tenggelamnya kapal.

Menurut Kukuh, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief. Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Penanganan kasus KM Virgo Transport 8 kini berada di bawah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sebelumnya, perkara kecelakaan kapal tersebut berada dalam penanganan Polda Kalimantan Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sejak awal insiden, Polri bersama Basarnas, TNI, serta sejumlah instansi terkait telah melakukan penanganan secara terpadu. Upaya tersebut mencakup operasi pencarian dan pertolongan, proses evakuasi, pelayanan terhadap korban dan keluarga korban, hingga penyelidikan serta penyidikan perkara.

Pelimpahan perkara ke Mabes Polri dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap kecelakaan KM Virgo Transport 8 dapat terus berjalan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

Dengan ditetapkannya nakhoda sebagai tersangka, proses hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum memberikan keterangan resmi mengenai keseluruhan konstruksi perkara.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.