Jakarta, NORTON NEWS — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah hukum tersebut ditempuh karena tim penasihat hukum menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.
Memori kasasi diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Pengajuan kasasi ini menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum yang menjerat mantan pendiri Gojek tersebut. Tim kuasa hukum berharap MA memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nadiem Makarim Keberatan atas Putusan Banding
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp548,76 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, terdapat konsekuensi pidana pengganti selama enam tahun penjara.
Tim penasihat hukum menilai putusan banding belum menjawab sejumlah keberatan yang sebelumnya disampaikan dalam proses persidangan. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai hubungan antara tindakan Nadiem dan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook.
Menurut pihak kuasa hukum, putusan tersebut belum menguraikan secara memadai bagaimana para pihak dinilai memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google. Mereka juga menilai keterangan sejumlah saksi dan ahli yang disampaikan di persidangan belum dipertimbangkan secara lengkap.
Keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan melalui memori kasasi. Penilaian mengenai benar atau tidaknya keberatan itu akan menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan tersebut.
Lima Poin Keberatan dalam Memori Kasasi
Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti sejumlah aspek hukum yang dinilai perlu diperiksa kembali oleh MA. Pokok keberatan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, pembuktian, hingga penetapan kewajiban uang pengganti.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang dikaitkan dengan harga pengadaan laptop. Tim pembela menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Nadiem dan kerugian tersebut perlu dijelaskan secara tepat berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan mengenai dugaan adanya kehendak bersama untuk menguntungkan pihak tertentu. Mereka juga menyoroti penilaian terhadap keterangan saksi dan ahli serta kelengkapan pertimbangan hukum dalam putusan banding.
Poin lainnya berkaitan dengan penetapan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Tim pembela meminta MA menilai kembali dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menentukan besaran kewajiban tersebut.
Seluruh keberatan itu merupakan argumentasi dari pihak Nadiem dan belum menjadi kesimpulan hukum dari Mahkamah Agung.
Kasus Chromebook Berkaitan dengan Program Digitalisasi Pendidikan
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tersebut. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara sebelum hukumannya dikurangi menjadi sembilan tahun pada tingkat banding.
Dalam perkara ini, hakim mengaitkan proses pengadaan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Namun, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya membantah dasar pertanggungjawaban yang digunakan dalam putusan dan terus menempuh upaya hukum.
Pengadaan Chromebook tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar. Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan digitalisasi pendidikan dan penggunaan anggaran negara.
Kejaksaan Agung Juga Mengajukan Kasasi
Upaya kasasi tidak hanya dilakukan oleh pihak Nadiem. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan mengajukan kasasi terhadap putusan banding dalam perkara yang sama.
Pihak kejaksaan menyampaikan keberatan karena putusan pengadilan dinilai belum mengabulkan tuntutan jaksa sebagaimana yang diminta dalam proses persidangan. Dengan demikian, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menempuh upaya hukum terhadap putusan banding, meskipun dengan alasan yang berbeda.
Pengajuan kasasi oleh kedua pihak membuat Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memeriksa keberatan yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara. Pemeriksaan tersebut akan menentukan bagaimana putusan banding dinilai dalam tahap kasasi.
Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Dilansir dari Kumparan, Pengajuan kasasi menjadi kesempatan bagi pihak Nadiem untuk meminta pemeriksaan atas penerapan hukum dalam putusan sebelumnya. Namun, permohonan tersebut tidak otomatis membatalkan hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding.
Keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Agung setelah memeriksa berkas dan argumentasi hukum dari pihak-pihak yang mengajukan kasasi. Hingga ada putusan baru, perkembangan perkara tetap harus merujuk pada status hukum yang berlaku.
Kasus Nadiem Makarim menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan teknologi pendidikan, tata kelola anggaran negara, serta pertanggungjawaban pejabat dalam pengambilan keputusan. Hasil pemeriksaan kasasi nantinya akan menjadi bagian penting dari kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
You must be logged in to post a comment Login