Jakarta,NortonNews.com — Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
Meski demikian, ia menilai kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco tetap memiliki sisi kebaikan dan kemaslahatan, karena termasuk dalam upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah).
Hal itu disebabkan ikan sapu-sapu atau pleco dapat merusak ekosistem sungai serta mengancam keberadaan ikan-ikan lokal.
“Hal tersebut sejalan dengan maqāṣid syariah, yaitu termasuk dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujar KH Miftah saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4).
Dilansir dari CNN Indonesia – KH Miftah menjelaskan bahwa kebijakan lingkungan tersebut juga berkaitan dengan konsep hifẓ an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan ekosistem antargenerasi tetap terpelihara.
Namun dari sudut pandang syariah, ia menilai terdapat persoalan, yakni meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada kemaslahatan, cara penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian.
Ia menegaskan hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi. Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena prinsip utamanya adalah meminimalkan penderitaan.
“Metode itu dianggap menimbulkan penderitaan yang sebenarnya bisa dihindari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta masukan dari para ahli yang memahami syariat untuk menyesuaikan tata cara pengelolaan atau penguburan hewan.
“Untuk saran dan kritik dari MUI tadi, nanti saya akan minta pendapat ahli agar tata caranya bisa disesuaikan,” ujar Pramono di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat mendominasi dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurutnya, keberadaan ikan tersebut di ekosistem perairan Jakarta mencapai lebih dari 60 persen, bahkan berdasarkan laporan KKP bisa melebihi 70 persen.
You must be logged in to post a comment Login